Fatkur
Aziz
Dila
Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Maret 2011

Tersenyumlah untuk Anak Kita

 Anak ialah sebutir benih yang begitu rapuh, membutuhkan tanah yang baik dan sistem pemeliharaan yang baik pula, dan pastinya harus sesuai takaran. Benih selalu mencari cahaya namun putik kecilnya terkadang bisa tertipu dengan cahaya palsu dan kemudian menyinarinya seumur hidupnya.Orangtua adalah tanahnya, yang harus mampu menerima amanah dengan jujur. Jika benih padi yang dititipkan, maka tak mungkin semangka yang ditumbuhkan. Jika benih padi yang disemai, maka padi pula yang tumbuh. Kita harus mampu m e n e r i m a b e n i h i t u d a n  k e m u d i a n mengembangkannya hingga menjadi fitrah yang semakin baik dari hari ke hari. Karena dia yang akan menolong kita di saat kita dalam barzah jika dia menjadianaksholeh/sholehah. Anak adalah titipan Allah, sudah seharusnya kita jaga dan bersama kita mereka tumbuh dengan tetap berada dalam fitrah. Dengan itu, kita akan mendapatkan hadiah dari Allah swt karena telah menjagaamanah-Nyadenganbaik. Jika Anda belum pernah meminta maaf kepada anak Anda, maka mulailah dari detik sempatkan diri untuk mengelus rambutnya, mengecup keningnya. Ucapkan kata maaf, karena selama ini mungkin kita memberinya ruang hidup yang sempit, penuh keluh kesah, pertengkaran, tidak mampu memberi jaminan moral yang baik.Tak lupa meminta maaf kepada Allah swt yang menitipkan mereka kepada kita dan belum dirawat secara baik. Selalu tersenyumlah untuk mereka, karena mereka selalu menunggu kita.

Penulis: Gigih Ardhika, Direktur DSM Badung

Minggu, 27 Maret 2011

RUU Zakat dan Kesejahteraan Umat

Salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas 2010 dan kini sedang intensif dibahas adalah RUU Pengelolaan Zakat, yang merupakan amendemen terhadap Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. RUU Zakat ini menjadi penting mengingat potensi dananya yang besar dan perannya yang strategis dalam pengentasan masyarakat miskin dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks masyarakat madani Indonesia yang demokratis, RUU Zakat akan mengukuhkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi warga negara yang menjadi pembayar zakat (muzakki), menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalahgunaan dana zakat, memfasilitasi sektor amal untuk perubahan sosial, dan memberi insentif bagi perkembangan sektor amal.

Dalam pembahasan RUU Zakat ini terdapat beberapa isu utama yang penting untuk didorong masuk ke pembahasan dan debat publik, yaitu desentralisasi pengelolaan zakat dengan regulator yang kuat dan kredibel, konsolidasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) menuju dunia zakat nasional yang efisien, dan kemitraan pemerintah-OPZ untuk akselerasi pengentasan kemiskinan. Otoritas zakat
Di bawah rezim UU No. 38/1999, dunia zakat nasional berjalan tanpa tata kelola yang memadai. Ribuan OPZ, baik bentukan pemerintah (Badan Amil Zakat/BAZ) maupun masyarakat (Lembaga Amil Zakat/LAZ), muncul tanpa mendapat regulasi dan pengawasan yang memadai. Hal ini secara jelas rawan memunculkan penyimpangan dana zakat masyarakat oleh pengelola yang tidak amanah. Kebangkitan dunia zakat nasional di tangan masyarakat sipil era 1990-an, yang telah mentransformasikan zakat dari ranah amal-sosial- individual ke ranah ekonomi-pembangunan -keumatan, terancam tergerus oleh “penumpang-penumpang gelap” di dunia zakat. Perkembangan dunia zakat nasional juga berjalan lambat karena tidak ada upaya koordinasi dan sinergi antar-OPZ yang berjalan dengan agenda masing-masing. Hasilnya, kinerja dunia zakat nasional, khususnya dalam pengentasan masyarakat dari kemiskinan, terasa jauh dari optimal.
Maka, agenda terbesar dunia zakat nasional saat ini adalah mendorong tata kelola yang baik dengan mendirikan otoritas zakat yang kuat dan kredibel, katakan Badan Zakat Indonesia (BZI), yang akan memiliki kewenangan regulasi dan pengawasan di tiga aspek utama, yaitu kepatuhan syariah, transparansi dan akuntabilitas keuangan, serta efektivitas ekonomi dari pendayagunaan dana zakat. BZI dibentuk di tingkat pusat dan dapat membuka perwakilan di tingkat provinsi jika dibutuhkan.
Wacana yang digulirkan pemerintah dan sebagian ormas untuk melakukan sentralisasi pengelolaan zakat oleh pemerintah dalam rangka memperbaiki kinerja zakat nasional adalah tidak valid, ahistoris, dan mengingkari peran masyarakat sipil dalam Indonesia kontemporer yang demokratis. Kinerja penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat lebih banyak ditentukan oleh legitimasi dan reputasi lembaga pengumpul, bukan oleh sentralisasi kelembagaan oleh pemerintah. Kinerja zakat justru meningkat setelah dikelola oleh masyarakat sipil. Kegiatan operasional organisasi nirlaba yang transparan dan akuntabel lebih disukai dan menumbuhkan kepercayaan muzakki. Kepercayaan (trust) menjadi kata kunci di sini. Kepercayaan masyarakat inilah yang dibangun melalui tata kelola yang baik, yaitu operator zakat (OPZ) mendapat regulasi dan pengawasan yang memadai dari otoritas zakat (BZI).
Konsolidasi
Di bawah rezim UU No. 38/1999, jumlah OPZ melonjak sangat pesat. Hal ini secara jelas mengindikasikan inefisiensi dunia zakat nasional dalam kaitan dengan penghimpunan dana zakat yang relatif masih kecil. Hingga kini setidaknya terdapat BAZNAS dan 18 LAZ nasional, 33 BAZ provinsi, dan 429 BAZ kabupaten/kota, belum termasuk 4.771 BAZ kecamatan, ribuan LAZ provinsi-kabupaten- kota dan puluhan ribu amil tradisional berbasis masjid serta pesantren. Pengelolaan zakat nasional menjadi tidak efisien, karena mayoritas OPZ beroperasi pada skala usaha yang terlalu kecil. Dampak zakat pun menjadi minimal.
Langkah reformasi paling mendasar di sini adalah dengan memperketat pendirian OPZ baru dan melarang pihak yang tidak berhak untuk menghimpun dan mengelola zakat. Langkah berikutnya adalah mendorong upaya konsolidasi OPZ menuju dunia zakat nasional yang efisien dan efektif. UU Zakat harus mendorong upaya reward and punishment bagi OPZ dalam upaya konsolidasi dunia zakat nasional ini, yaitu dalam bentuk peningkatan kapasitas OPZ, merger dan akuisisi antar-OPZ, serta penurunan status OPZ dengan kinerja rendah menjadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat).
Untuk mendorong konsolidasi, UU Zakat harus memberi batasan minimal penghimpunan dana, katakan Rp 5 miliar per tahun, agar sebuah OPZ dapat terus beroperasi. Jika batas ini tak dapat dipenuhi, OPZ harus merger dengan OPZ lain, bergabung dengan OPZ jangkar, atau diturunkan statusnya menjadi UPZ. UPZ berbasis masjid, pesantren, perusahaan dan institusi harus berafiliasi dan berinduk kepada OPZ dan dapat melakukan pendayagunaan dana maksimal 50 persen untuk prioritas lokal, termasuk bagian amil. UPZ dengan penghimpunan dana di bawah Rp 100 juta per tahun tidak berhak melakukan pendayagunaan dana, kecuali bagian amil.
Di sisi lain, OPZ besar didorong beroperasi lintas negara menjadi OPZ berskala internasional, katakan dengan penghimpunan dana di atas Rp 500 miliar per tahun. Sedangkan OPZ dengan penghimpunan dana antara Rp 100-500 miliar, didorong menjadi OPZ nasional, yang melakukan penghimpunan dan pendayagunaan secara umum di seluruh Nusantara. Sedangkan OPZ dengan penghimpunan dana di bawah Rp 100 miliar per tahun diarahkan menjadi OPZ fokus wilayah atau fokus program pendayagunaan (seperti kesehatan, pendidikan, pemberdayaan UKM, anak jalanan, petani dan nelayan gurem, buruh migran/TKI, desa tertinggal, dan lain-lain).
Dengan konsolidasi dan sistem kelembagaan jejaring, pengelolaan zakat secara formal kelembagaan akan optimal. Semua potensi zakat dapat dihimpun, dan didayagunakan secara professional dan amanah untuk kesejahteraan umat. Di sisi lain, format kelembagaan khusus bagi UPZ akan memberdayakan potensi amil tradisional dengan tetap memberi peluang bagi penggunaan untuk kepentingan lokal.
Kemitraan
Berbagai wacana muncul dalam RUU Zakat untuk mendorong kinerja dunia zakat nasional, antara lain zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (tax credit) dan sanksi bagi muzakki yang lalai. Zakat sebagai tax credit diyakini akan menjadi insentif yang memadai bagi muzakki dalam menunaikan kewajibannya. Namun wacana ini, jika terealisasi, akan memberi dampak signifikan bagi penerimaan pajak, berpotensi disalahgunakan, dan bermasalah secara yuridis karena ketentuan soal pajak semestinya diatur dalam UU Perpajakan. Karena itu, diperkirakan wacana ini sulit diterima dan diimplementasikan oleh otoritas pajak. Sedangkan wacana sanksi bagi muzakki cenderung tidak produktif karena secara politis akan mendapat banyak stigma negatif dan secara ekonomi diyakini tidak akan efektif pelaksanaannya.
Wacana yang lebih menarik dan progresif untuk meningkatkan kinerja dunia zakat nasional adalah mendorong kemitraan pemerintah dan OPZ untuk akselerasi pengentasan masyarakat dari kemiskinan. UU Zakat harus mengamanatkan bahwa pemerintah akan secara aktif mengikutsertakan OPZ dalam program penanggulangan kemiskinan. Kemitraan pemerintah-OPZ dalam program penanggulangan kemiskinan dapat berupa pemberian hibah (block-grant) ataupun kontrak penyediaan jasa sosial (specific-grant) , dengan pemerintah menerapkan kriteria dan persyaratan (eligibility criteria) bagi OPZ penerima dana program penanggulangan kemiskinan, seperti transparansi finansial, efektivitas pendayagunaan dana, dan kesesuaian dengan prioritas nasional/daerah.
Terdapat beberapa keuntungan bagi pemerintah bila melakukan pola pendayagunaan dana pengentasan masyarakat miskin melalui kemitraan dengan OPZ seperti ini. Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program pengentasan masyarakat miskin. Kedua, menurunkan tingkat penyalahgunaan dana pengentasan masyarakat miskin dan meningkatkan efektivitasnya. Ketiga, memperkenalkan iklim persaingan di dalam birokrasi pengelolaan dana pengentasan masyarakat miskin.
Oleh: Yusuf Wibisono, Wakil Kepala Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah FEUI
Sumber: Koran Tempo @koranmuslim.com

Kamis, 24 Maret 2011

Peran Masjid dalam Pemberdayaan Zakat

PASCA Ramadhan, seperti biasanya, panitia zakat yang dibentuk di masjid-masjid berakhir seiring berakhirnya Ramadhan. Panitia zakat hanya bekerja secara musiman, sebab panitia hanya terbentuk dan bekerja hanya dalam kurun waktu tertentu saja, biasanya dari mulai pertengahan hingga akhir Ramadhan. Hal ini disebabkan panitia zakat yang terbentuk di masjid-masjid “hanya” diperuntukkan menerima zakat fitrah yang menjadi kewajiban setiap muslim dalam mengakhiri puasa Ramadhan. Walaupun dalam pelaksanaannya, panitia zakat yang ada di masjid juga menerima “segala jenis dana philantropis” lainnya, apakah yang disebut dengan zakat fitrah, zakat mal, fidyah puasa, infak, sedekah dan sebagainya.
Fenomena ini menunjukkan tidak berdayanya masjid dalam fungsi idealnya. Peran masjid sebagai pusat pemberdayaan umat, terutama pada bidang ekonomi kelihatan kerdil. Selain itu, sungguh, kondisi ini benar-benar tidak kondusif bagi sistem philanropis Islam yang idealnya mampu menggerakkan ekonomi umat menuju kesejahteraan, namun tak bisa disangkal, inilah kondisi ril peran masjid dan pengumpulan zakat kita saat ini.
Secara struktur bahwa sistem kelembagaan zakat di Indonesia masih sangat kacau. Dalam hal legalitas kepanitiaan zakat di masjid-masjid saja misalnya, panitia zakat hanya bersifat lokal dan tidak terkordinir secara baik, kepanitiaan zakat masjid biasanya hanya di “SK” kan oleh ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM) bersangkutan. Memang tidaklah salah, namun kepanitiaan zakat yang bersifat sementara ini mengakibatkan beberapa hal yang justru mereduksi (baca: mengurangi) makna “amil” sebagaimana yang disebut dalam Al-Quran.
Pertama, kepanitiaan zakat yang terbentuk di masjid hanya bersifat lokalis sekaligus temporer (sementara). Panitia hanya bekerja dalam kurun waktu tertentu, jika dirata-ratakan, panitia hanya bekerja lima hingga sepuluh hari menjelang akhir Ramadhan. Kepanitiaan zakat “ala sementara” ini tentu mereduksi makna “amil” sebagai salah satu mustahak zakat.
Walaupun ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa tugas pengumpul zakat sementara “model sementara ini” juga dapat disebut ‘amil, namun dalam makna yang hakiki amil adalah orang atau sekelompok orang yang bertugas sebagai pengumpul zakat sekaligus mengelola zakat secara permanen sehingga “wajar” mereka mendapatkan sebagian dana zakat. Dalam kenyataannya, tidak sedikit masjid yang masih menganggap bahwa mereka adalah sebagai “amil” yang mendapatkan bagian dari uang atau beras zakat yang terkumpul itu.
Kedua, kepanitiaan zakat yang bersifat sementara dan tanpa terkordinasi menjadikan pemberian zakat secara merata dan proporsional telah terabaikan. Tidak hanya itu, pendistribusian zakat secara salah sasaran juga dapat sering terjadi akibat tidak terkordinirnya pemberian zakat antara satu masjid dengan masjid yang lain.
Salah satu contoh yang mudah disebutkan, dalam hal pemerataan, fakir dan miskin yang menjadi mustahik zakat kemungkinan banyak yang tidak mendapatkan harta zakat jika ia bertempat tinggal di daerah masjid yang sedikit dana zakatnya. Jikapun fakir miskin mendapatkan uang/beras zakat namun jumlahnya sangat terbatas. Selanjutnya, penyaluran zakat dapat terjadi kepada orang yang tidak mustahak atau tidak masuk kriteria fakir miskin, disebabkan sulitnya mendapatkan orang yang fakir dan miskin di daerah “kaya”. Jikapun terdapat orang miskin yang memperoleh dana/zakat, maka jumlahnya berbeda dan mungkin jauh berbeda dengan daerah yang masjid terpencil dan dana zakatnya kecil. Karena itulah, kepanitiaan zakat yang tidak terkordinasi menjadikan dana zakat tidak tersalurkan secara tepat sekaligus tidak merata.
Maka tidak mengherankaan jika kepanitiaan yang bersifat lokal biasanya akan “memaksakan” kriteria fakir miskin sebagai mustahak bagi masyarakat di sekitarnya saja. Walaupun telah ada masjid yang mengirimkan zakatnya ke luar daerah masjidnya untuk diberikan kepada golongan fakir atau miskin yang sebenarnya. Namun tidak sedikit masjid yang harus “memaksakan kriteria fakir-miskin” sebagai tempat penyaluran zakat. Padahal, di masjid di “kampung lain”, masih banyak terdapat fakir dan miskin yang masih terlantar tidak mendapatkan dana zakat. Intinya, kepanitian zakat yang bersifat lokalis dan tidak terkordinasi menyebabkan tidak meratanya “mengayakan para fakir dan miskin pada hari hara idul fitri”.
Ketiga, dalam konteks jangka panjang, kepanitiaan zakat yang bersifat lokal dan tidak terkordinasi menyebabkan sulitnya bagi kita untuk memetakan potensi zakat yang ada. Saat ini sulit bagi kita mengetahui berapa jumlah zakat yang terkumpul pada suatu daerah, apalagi untuk lingkup provinsi dan seterusnya. Jangankan untuk melakukan pemberdayaan ekonomi lewat zakat, berapa jumlah zakat atau potensi zakat saja kita sulit mengetahuinya. Padahal, potensi zakat mal sangat diharapkan dapat membantu memberdayakan ekonomi rakyat secara ril dengan upaya-upaya strategis.
Persoalan kelembagaan
Persoalan ini muncul akibat lemahnya kebijakan tentang kelembagaan zakat. Dalam regulasi zakat masih menyimpan persoalan yang cukup serius. Saat ini, pemerintah kembali merencana revisi UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Rencana revisi ini menyangkut tiga (3) hal, pertama, rencana ancaman hukuman bagi muzakki yang enggan mengeluarkan zakat. Kedua, zakat dapat mengurangi besarnya pajak serta yang ketiga, pengintegrasian (penyatuan) LAZ ke BAZ.
Namun yang lebih penting dari itu, bahwa pemerintah sebagai regulator sekaligus pelaksana belum mampu melakukan pengorganisasian zakat secara baik dan menyeluruh. Dalam hal pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) untuk tingkat kecamatan saja pemerintah belum mampu membentuknya secara menyeluruh. Padahal Badan Amil Zakat (BAZ) di tingkat kecamatanlah seyogyanya membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di tingkat bawahnya terutama pada masjid-masjid yang ada. Kondisi inilah yang menjadi akar persoalan hancurnya pengorganisasian zakat ditingkat yang paling bawah yang sangat menentukan itu.
Karenanya, selain melakukan grand design pemungutan dan penyaluran zakat secara tersistem dengan melakukan revisi UU Zakat yang sedang digodok di DPR terus dilakukan, pengorganisasian zakat ditingkat akar rumput (masjid-masjid dan kantor-kantor) perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota mempunyai peran sentral dalam pembentukan BAZ ditingkat kecamatan-kecamatan. Jika BAZ di kecamatan saja tidak mampu dibentuk oleh pemerintah maka, UPZ-UPZ di tingkat masjid tidak terkordinasi dan berjalan sendiri-sendiri, belum lagi berbicara manajemen zakat dan segala persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Peran masjid dalam pemberdayaan zakat
Idealnya, masjid-masjid yang telah membentuk kepanitiaan zakat pada Ramadhan lalu tidaklah membubarkan diri seiring berlalunya Ramadhan. Namun, kepanitiaan zakat hendaknya melakukan pembenahan sekaligus penguatan organisasi yang berorientasi pada pengumpulan dan pemberdayaan dana zakat di daerah kawasan masjidnya masing-masing.
Sudah saatnya masjid-masjid mampu mendata para muzakki dan mustahik dikawasan sekitar masjidnya. Jika dikelola dengan manajemen yang baik, para muzakki tidak akan enggan membayar zakatnya secara periodi ke panitia masjid. Jika terdapat dana zakat mal yang diperoleh saat Ramadhan lalu, maka dapat dijadikan titik awal bagi masjid untuk melakukan pemberdayaan dana zakat bagi masyarakat miskin di sekitar.
Selanjutnya, masjid-masjid dapat melakukan pendataan para mustahik dan potensi usaha yang dapat dilakukan. Usaha atau pencarian usaha bagi fakir dan miskin dapat saja dengan memaksimalkan potensi jama’ah yang mempunyai kemampuan “mendampingi” usaha fakir miskin, bahkan jika perlu menggunakan konsultan bisnis sehingga usaha yang dilakukan fakir miskin dapat berhasil.
Walau konsep yang ditawarkan di atas bukanlah suatu pekerjaan mudah, namun mengapa tidak kita mulai dari sekarang? Paling tidak, pemberdayaan model ini dapat diprakarsai dan dimulai oleh masjid-masjid yang relatif “makmur” di masing-masing daerah. Idealnya, masjid bukanlah hanya mengurus imam, khatib dan perayaan hari besar Islam, serta melaporkan infak yang diperoleh setiap jum’atnya, namun lebih dari itu masjid juga mengurus jama’ah dan masyarakat di sekitarnya yang tergolong fakir-miskin. Menjadi kewajiban setiap masjid untuk membebaskan jama’ahnya dari kemiskinan dan kemelaratan. Jika tahun ini mereka masih menjadi mustahik zakat, insya Allah setahun atau dua tahun ke depan, mereka telah menjadi muzakki yang membayarkan zakat.
Sumber: WASPADA Online, Friday, 24 September 2010, oleh: MUSTAFA KAMAL ROKAN (Dosen Hukum Bisnis IAIN Sumatera Utara dan STIH Graha Kirana Medan)

Zakat, Distribusi Kekayaan yang Adil

Pemerataan ekonomi dengan saling menyingsingkan lengan baju. Pemerataan ekonomi dengan saling menyingsingkan lengan baju. Ibnu Khaldun pernah mengemukakan, bahwa benda itu selalu beredar di antara penguasa dan rakyat. Ironisnya, negara yang menjadi pasar paling besar sehingga rakyat kehilangan sirkulasi kekayaan secara merata.
Karena itu, semangat zakat dalam Islam adalah berbagi kenikmatan, kebahagian, dan kekayaan antar manusia. Inilah yang disebut pemerataan pertumbuhan ekonomi bagi semua lapisan masyarakat. Bukan lagi pemusatan kekayaan di kalangan segelintir orang yang berkuasa dan memiliki modal.
Sudah menjadi fakta, bahwa kegiatan ekonomi sekarang telah melahirkan kesenjangan pendapatan yang semakin lebar dan makin besar. Misalnya, sebagaimana dikemukakan dalam Human Development Report 2006 yang diterbitkan oleh UNDP (United National Development Programme). Berdasarkan laporan tersebut, 10 persen kelompok kaya dunia menguasai 54 persen total kekayaan dunia. Sedangkan sisanya 90 persen masyarakat dunia mengusai 45 persen total kekayaan dunia (Beik, 2006).
Salah satu faktor utama yang menyebabkan besarnya kesenjangan pendapatan tersebut adalah karena ketiadaan mekanisme distribusi kekayaan yang mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan, sehingga kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok. Padahal, Allah SWT sangat menentang perputaran harta di tangan kelompok elit masyarakat saja, sebagaimana yang dinyatakanNya dalam QS Al Hasyr: 7: “…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…”
Konsep utamanya ada niatan mau berbagi kepada kaum fakir miskin. Konsep utamanya ada niatan mau berbagi kepada kaum fakir miskin. Dalam ajaran Islam, salah satu mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan ini adalah melalui instrumen zakat, infak dan sedekah (ZIS). Rasulullah SAW, dalam sebuah hadits riwayat Imam Al-Ashbahani dari Imam Thabrani, menyatakan: “Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin zakat terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan muslim. Ingatlah, Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih”. (HR. Thabrani dalam Al Ausath dan Ash Shoghir).
Hadits tersebut memberikan dua isyarat. Pertama, kemiskinan bukanlah semata-mata disebabkan oleh kemalasan untuk bekerja (kemiskinan kultural), akan tetapi juga akibat dari pola kehidupan yang tidak adil (kemiskinan struktural) dan merosotnya kesetiakawanan sosial, terutama antara kelompok kaya dan kelompok miskin.
Rasa kebersamaan muncul ketika kita mampu memahami penderitaan orang lain dengan cara menjelmakan penderitaan itu ke dalam diri kita. Rasa kebersamaan muncul ketika kita mampu memahami penderitaan orang lain dengan cara menjelmakan penderitaan itu ke dalam diri kita. Lapoe dan Colin (1978) serta George (1981) menyatakan bahwa penyebab utama kemiskinan adalah ketimpangan sosial ekonomi akibat adanya sekelompok kecil orang-orang yang hidup mewah di atas penderitaan orang banyak, dan bukannya disebabkan oleh semata-mata kelebihan jumlah penduduk (over population).
Kedua, jika zakat, infak, dan sedekah dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan dikelola dengan baik, apakah dalam aspek pengumpulan ataupun dalam aspek pendistribusian, kemiskinan dan kefakiran ini akan dapat ditanggulangi, paling tidak dapat diperkecil (Hafidhudin, 1998). Dalam Al-Quran dan Hadits, zakat, infak dan sedekah di samping sering digandengkan dengan shalat, juga digandengkan dengan kegiatan riba, misalnya dalam QS Ar-Rum: 39 dan QS Al-Baqarah: 276. Hal ini mengisyaratkan bahwa optimalisasi ZIS akan memperkecil kegiatan ekonomi yang bersifat ribawi.
Inilah tantangan kita agar zakat menjadi institusi strategis bagi penciptaan sistem ekonomi yang adil dan bertanggung jawab , bukan sekedar pemberian untuk menghibur. Dengan demikian, zakat berfungsi lebih luas, bukan sekedar menyucikan harga, jiwa, atau menghibur orang miskin, tetapi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis keadilan. Dalam bahasa Monzer Kahf (1995) disebut distribusi harga yang egaliter. Inilah yang menjadi inti ajaran zakat dalam dimensi Islam secara sosial.
Sumber: tnol.co.id, oleh: Iskandar Bakrie, Rabu, 10 Maret 2010

Senin, 21 Maret 2011

Zakat Profesi


Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19) Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi) Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.

Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

sumber :
Al Faridy, Hasan Rifa'i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republika, 1996

 

Entri Populer


Buku Tamu

Salam Silaturahim DSM BADUNG