Selasa, 23 November 2010
Senin, 22 November 2010
kirtara azzahra saka _ ava _" hidrocephalus "
17.58
DOMPET SOSIAL MADANI
Ava panggilan seorang
Anak perempuan yang baru berumur 1 tahun dari pasangan suami istri yg telah lama hidup di bali Prima Huda Saka dan ayu , ketika anak mereka " kitara azzahra saka "atau yg di kenal ava terlahirkan ... bayi ini seperti bayi normal lainnya tapi setelah 3 bulan umur bayi ini barulah kelihatan kalau ava mengidap penyakit hidrocephalus , sekarang ava di rawat oleh kedua orang tuanya di rumah saja, karena terkendala oleh biaya yang besar kalau di rawat di rumah sakit " ujar ayu ibu ava , beberapa kali pernah di rawat di salah satu rumah sakit di bali dan karena tidak tercukupi pembayaran yg hanya di tanggulangi dr gaji ayah ava yg hanya 1jt an , untuk sekali perobatan membutuhkan biaya 5 jt pak itu pun untuk operasi saja belum obat malah harus beli selang yg harganya 8 jtan , untuk itu saya harus meminjam uang ke beberapa orang ...jd saya tidak kuat dan pilihan saya ya saya rawat di rumah saja...... insyaAlloh di bantu dan di permudah urusan saya amin
Jumat, 19 November 2010
Rabu, 27 Oktober 2010
Konsultasi
01.46
DOMPET SOSIAL MADANI
Jika ada yang kurang jelas, Anda dapat memanfaatkan media ini untuk berkomunikasi dengan petugas kami.
Layanan Donatur
Dompet Sosial Madani Cab. Badung
Jl. Kediri No. 82 D Tuban -
Kuta - Badung, Bali
Dompet Sosial Madani Cab. Badung
Jl. Kediri No. 82 D Tuban -
Kuta - Badung, Bali
Indonesia
| Phone: | (+62) 361 -764496 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Fax : | (+62) 361 -764496 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Email : | dsmcab.badung@gmail.com |
Fb : kiprahdsmbadung
isi informasi dengan data sebenarnya, sehingga Anda dapat berkomunikasi dengan kami. Setelah Anda mengirimkan email ini, maka kami akan segera untuk menghubungi Anda secepat mungkin.
| Name: | * |
| Street: | |
| City: | |
| State: | |
| ZIP: | |
| Country: | |
| Phone: | |
| Mobile: | |
| Email: | * |
Senin, 25 Oktober 2010
” kasiyat ‘ariyat,”
01.57
DOMPET SOSIAL MADANI
Nabi sallallahu alaihi
wasallam bersabda :
Dua golongan orang yang
...merupakan calon pengisi neraka yang belum saya lihat mereka itu :
Laki-laki yang memiliki cemeti/ cambuk bagaikan ekor sapi yang dengannya
mereka memukuli orang, dan wanita-wanita yang kasiyat ‘ariyat
(berpakaian tetapi telanjang) mailat mumilat (menyimpang dari kebenaran
dan mengajak orang lain untuk menyimpang) (HR Muslim dan lainnya).
Sabdanya,” kasiyat ‘ariyat,”
telah ditafsirkan:
1. Bahwa mereka itu berpakaian
dengan pakaian pendek yang tidak menutupi aurat yang harus ditutup,
2. dan ditafsirkan bahwa mereka
mengenakan pakaian tipis yang tidak menutupi kulitnya dari pandangan di baliknya,
3. dan ditafsirkan juga bahwa
mereka mengenakan pakaian ketat yang memang menutupi kulit dari
pandangan namun tetap menampakan lekuk dan bentuk kemolekan tubuh wanita.
wasallam bersabda :
Dua golongan orang yang
...merupakan calon pengisi neraka yang belum saya lihat mereka itu :
Laki-laki yang memiliki cemeti/ cambuk bagaikan ekor sapi yang dengannya
mereka memukuli orang, dan wanita-wanita yang kasiyat ‘ariyat
(berpakaian tetapi telanjang) mailat mumilat (menyimpang dari kebenaran
dan mengajak orang lain untuk menyimpang) (HR Muslim dan lainnya).
Sabdanya,” kasiyat ‘ariyat,”
telah ditafsirkan:
1. Bahwa mereka itu berpakaian
dengan pakaian pendek yang tidak menutupi aurat yang harus ditutup,
2. dan ditafsirkan bahwa mereka
mengenakan pakaian tipis yang tidak menutupi kulitnya dari pandangan di baliknya,
3. dan ditafsirkan juga bahwa
mereka mengenakan pakaian ketat yang memang menutupi kulit dari
pandangan namun tetap menampakan lekuk dan bentuk kemolekan tubuh wanita.
Jumat, 22 Oktober 2010
Jumat, 15 Oktober 2010
Semua tentang Zakat
01.59
DOMPET SOSIAL MADANI
1. Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
Ketentuan :
Mencapai nishab setara 520 kg
Besar zakat 2,5 %
Kaidah menghitung zakat profesi
Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat Profesi = Pendapatan total x 2,5 %
Menghitung dari pendapatan bersih (netto) Besar Zakat Profesi = ( Pendapatan total-Pengeluaran Perbulan ) x 2,5 %
Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ).
Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Cara Menghitung Zakat Profesi:
- Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
- Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
- Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
- Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
- Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*
Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
Keterangan : * Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.
2. Zakat Hadiah
- Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka Ketentuannya sama dengan zakat profesi dan
dikeluarkan pada saat menerima hadiah. Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
- Jika komisi, terdiri 2 bentuk : Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan
kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi dari hasil profesi
misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
Jika hibah :
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga - duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan
kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.
3. Zakat Emas dan Perak
Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab, 85 gr emas murni atau 595 gr perak
- Besar zakat 2,5 %
- Besar zakat emas
Jika emas/perak tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
Jika emas/perak dipakai
Zakat emas/perak = (emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
4.Zakat Simpanan
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai
85 gr emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %
- Zakat simpanan Tabungan
Saldo akhir : saldo akhir - Bagi hasil/bunga Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir
- Zakat Simpanan Deposito
Penghitungan sama dengan zakat simpanan Tabungan.
5. Zakat Perdagangan
Ketentuan :
- Telah mencapai haul
- Mencapai nishab 85 gr emas
- Besar zakat 2,5 %
- Dapat dibayar dengan barang atau uang
- Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
Cara Hitung :
Zakat Perdagangan =
( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %
6. Zakat Pertanian
Ketentuan :
Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
- Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di
daerah tersebut
- Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
- Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya
5 %
7. Zakat Fitrah
Ketentuan :
- Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg
Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
- Orang yang wajib membayar zakat fitrah
Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau
miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)
Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
- Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri
atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Cara Membayar Fidyah :
Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (udzur) yang dibolehkan secara syar’i(sakit, sudah
sepuh, dll). Pembayaran fidyah sesuai dengan jumlah hari tidak puasa dikalikan dengan biaya makan
sehari-hari.
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=1452020029776&set=a.1441051715575.2061899.1511527575&il=0&ref=notif¬if_t=photo_reply#!/note.php?note_id=340328702568
Ketentuan :
Mencapai nishab setara 520 kg
Besar zakat 2,5 %
Kaidah menghitung zakat profesi
Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat Profesi = Pendapatan total x 2,5 %
Menghitung dari pendapatan bersih (netto) Besar Zakat Profesi = ( Pendapatan total-Pengeluaran Perbulan ) x 2,5 %
Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ).
Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Cara Menghitung Zakat Profesi:
- Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
- Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
- Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
- Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
- Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*
Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5 %
Keterangan : * Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.
2. Zakat Hadiah
- Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka Ketentuannya sama dengan zakat profesi dan
dikeluarkan pada saat menerima hadiah. Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
- Jika komisi, terdiri 2 bentuk : Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan
kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi dari hasil profesi
misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
Jika hibah :
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga - duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan
kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.
3. Zakat Emas dan Perak
Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab, 85 gr emas murni atau 595 gr perak
- Besar zakat 2,5 %
- Besar zakat emas
Jika emas/perak tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
Jika emas/perak dipakai
Zakat emas/perak = (emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
4.Zakat Simpanan
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai
85 gr emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %
- Zakat simpanan Tabungan
Saldo akhir : saldo akhir - Bagi hasil/bunga Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir
- Zakat Simpanan Deposito
Penghitungan sama dengan zakat simpanan Tabungan.
5. Zakat Perdagangan
Ketentuan :
- Telah mencapai haul
- Mencapai nishab 85 gr emas
- Besar zakat 2,5 %
- Dapat dibayar dengan barang atau uang
- Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
Cara Hitung :
Zakat Perdagangan =
( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %
6. Zakat Pertanian
Ketentuan :
Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
- Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di
daerah tersebut
- Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
- Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya
5 %
7. Zakat Fitrah
Ketentuan :
- Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg
Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
- Orang yang wajib membayar zakat fitrah
Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau
miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)
Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
- Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri
atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Cara Membayar Fidyah :
Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (udzur) yang dibolehkan secara syar’i(sakit, sudah
sepuh, dll). Pembayaran fidyah sesuai dengan jumlah hari tidak puasa dikalikan dengan biaya makan
sehari-hari.
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=1452020029776&set=a.1441051715575.2061899.1511527575&il=0&ref=notif¬if_t=photo_reply#!/note.php?note_id=340328702568
Kamis, 14 Oktober 2010
Rabu, 13 Oktober 2010
Layanan Aqiqoh untuk daerah Badung
00.51
DOMPET SOSIAL MADANI
Memudahkan Anda untuk aqiqoh ...
silahkan hubungi kami dengan harga anda tentunya .....!!!
03618690374Selasa, 12 Oktober 2010
UPZ ( unit pengumpulan Zakat ) Badung
22.49
DOMPET SOSIAL MADANI
- 1. PT.Sumiati International ( enny)
- 2. Bali Ratu Spa ( Ade Arifin )
- 3. Wrg Amanah “ Pasar Kuta II “ ( Agus )
- 4. Indosat ( arif effendi)
- 5. XL ( arfi )
- 6. Fin logistic ( lily)
- 7. Angkasa Pura ( Citra )
- 8. Angkasa Pura Op.Bandara ( cici )
- 9. KP.Bea Cukai Ngurah Rai ( Adrisyahbana )
- 10. PT.Sosro "Kuta " ( hamdi )
- 11. BPR “ Pasar Raya Kuta “ ( Ambar )
- 12. PT. IDP Bali Galeria ( Setyo )
- 13. Optik Seis ( Mall Bali Galeria ) ( Ira )
- 14. Sogo Discovery Shooping Mall ( Sri “ Gobelini ” )
- 15. Centro “ Kuta “ ( Sumi )
- 16. Discovery Kartika Plaza Hotel ( Taufik )
- 17. Aston (Kartika Plaza ) ( Reza )
- 18. Haris “ Raya Kuta “ ( Liza )
- 19. Trusco/ Rumah Syukur ( Hasan Sadzali )
- 20. Damai Optikal “ Tuban “
- 21. Animal ( Ningrum )
- 22. IDP ( Lili )
- 23. PT.JAS ( lilik )
Warung “ BURSA “ Puri Gading Bu Fajar
Mie Yoi Taman Griya Bu Nurul
Toko Obat sehat Tyo Kerobokan Tyo










