Fatkur
Aziz
Dila

Rabu, 09 Maret 2011

Bila Zakat Diinvestasikan

Karena menginginkan zakat benar-benar berfungsi secara efektif, maka ada sebagian kalangan yang mengusulkan agar harta zakat itu diinvestasikan. Artinya, harta zakat dari beberapa orang dikumpulkan, lalu dimanfaatkan untuk membuat suatu usaha industri. Keuntungan dari kegiatan industri ini dibagikan kepada sejumlah orang miskin setiap bulannya, secara rutin. Perlu diketahui, status kepemilikan usaha tersebut adalah milik bersama, namun pemilik tidak memiliki kewenangan untuk menjual bagiannya dari usaha tersebut.

Inilah yang disebut dengan menginvestasikan zakat. Yaitu, suatu usaha untuk mengembangkan harta zakat dalam jangka waktu tertentu, dengan berbagai metode investasi yang diperbolehkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat. Bagaimanakah hukum kreasi semacam ini?

Investasi harta zakat bisa dibagi menjadi tiga kategori, yaitu investasi yang dilakukan oleh mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat) setelah dia menerimanya, atau dilakukan oleh muzakki (orang yang berkewajiban membayar zakat), atau dilakukan oleh penguasa atau pengganti penguasa yang memiliki wewenang untuk mengawasi pengumpulan harta zakat.

1. Investasi zakat yang dilakukan oleh mustahiq

Para pakar fiqh menegaskan tentang bolehnya investasi harta zakat yang dilakukan oleh mustahiq setelah dia menerima harta tersebut. Harta zakat yang sudah sampai ke tangan mustahiq merupakan milik sempurna bagi mustahiq. Karenanya, dia memiliki kewenangan penuh untuk mengelola harta tersebut, sebagaimana mengelola harta asli miliknya. Mustahiq boleh saja memanfaatkan harta tersebut untuk membuat usaha investasi, membeli alat-alat kerja, dan lain-lain.

Imam Nawawi mengatakan, “Para sahabat kami (para ulama Mazhab Syafi’i) berpendapat bahwa gharim (orang yang terlilit hutang) dibolehkan untuk memperdagangkan bagian zakat yang dia terima, jika bagian tersebut belum mencukupi untuk melunasi utangnya. Akhirnya, bagian zakat tersebut bisa cukup untuk melunasi hutang setelah dikembangkan.” (Al-Majmu’: 6/210)

2. Investasi zakat oleh muzakki

Masalah ini berhubungan erat dengan apakah zakat wajib segera dibayarkan ataukah tidak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa harta zakat wajib segera dikeluarkan, jika memang sudah sampai nishab dan atau genap satu tahun. Diharamkan menunda-nunda pembayaran zakat dari waktu wajibnya, kecuali memang ada alasan yang bisa diterima.

Inilah pendapat yang lebih kuat karena beberapa alasan.

Allah berfirman,

وَآتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (Qs. al-An’am: 141)

Yang dimaksud dengan haknya dalam ayat ini adalah zakat, sedangkan perintah itu harus segera dilaksanakan.
عن ابن أبي مليكة أن عقبة بن الحارث رضي الله عنه حدثه قال : صلى بنا النبي صلى الله عليه و سلم العصر فأسرع ثم دخل البيت فلم يلبث أن خرج فقلت أو قيل له فقال ( كنت خلفت في البيت تبرا من الصدقة فكرهت أن أبيته فقسمته )
Dari Ibnu Abi Mulaikah dari Uqbah bin ‘Harits, “Nabi melaksanakan shalat ashar bersama kami, setelah selesai beliau segera masuk ke dalam rumah. Tak lama sesudah itu, beliau keluar rumah, lalu ada yang bertanya kepada beliau perihal penyebab beliau cepat-cepat pulang ke rumah. Beliau bersabda, ‘Kutinggalkan di rumah emas sedekah. Aku tidak suka emas tersebut bermalam di rumahku, karenanya segera kubagikan emas tersebut.’” (Hr. Bukhari)

As-Sarkhasi mengatakan, “Barangsiapa yang menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang bisa diterima, maka persaksiannya tidak bisa diterima.... Dalam zakat terdapat hak fakir. Menunda pembayaran zakat berarti menyengsarakan mereka.” (Al-Mabsuth: 3/233)

3. Investasi zakat oleh penguasa atau badan amil

Pada asalnya, harta zakat yang sampai ke tangan penguasa atau badan amil yang menggantikan tugas penguasa adalah segera dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, para pakar fikih kontemporer bersilang pendapat tentang masalah ini.

Ada yang berpandangan bahwa boleh menginvestasikan harta zakat, baik jumlah harta zakat melimpah ataupun bukan. Diantara yang berpendapat semacam ini adalah Syekh Musthafa Zarqa.

Di antara alasan yang membolehkan adalah sebagai berikut:

Alasan pertama. Memang, pihak-pihak yang berhak menerima zakat sudah ditentukan dalam Qs. at-Taubah: 60, namun cara pembagian zakat kepada delapan golongan tersebut tidak diatur secara baku. Menunda pembayaran zakat yang dilakukan oleh badan amil zakat hanyalah memenej distribusi zakat, sehingga sah-sah saja secara syar’i.

Di samping itu, hal ini dikokohkan dengan beberapa hadits yang menunjukkan anjuran untuk bekerja, melakukan usaha yang produktif, dan menginvestasikan harta serta tenaga yang dia miliki. Semisal hadits dari Anas bin Malik.

Inti hadits tersebut adalah ada seorang miskin yang barang agak berharga miliknya dilelangkan oelh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Barang-barang tersebut akhirnya laku seharga dua dirham. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan agar satu dirham untuk membeli makanan dan satu dirham yang lain untuk membeli kapak. Dengan kapak tersebut, orang tersebut bisa bekerja mencari kayu bakar lalu menjualnya.

Setelah lima belas hari, orang tersebut bisa mengumpulkan uang sebanyak sepuluh dirham. Sebagiannya untuk membeli baju, dan yang lain untuk membeli bahan makanan.

Jika penguasa diperbolehkan untuk menginvestasikan harta seorang fakir yang kebutuhan pokoknya belum terpenuhi, maka tentu penguasa boleh menginvestasikan harta zakat yang menjadi hak fakir miskin sebelum digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, namun hadits tersebut dinilai lemah oleh al-Albani dalam Dhaif Sunan Abu Daud no. 360 dan komentar beliau untuk Misykatul Mashabih no. 1851. Sehingga, hadits tersebut tidak layak digunakan sebagai dalil.  

Alasan kedua. Qiyas dengan investasi zakat yang dilakukan oleh penerima zakat dan dikuatkan dengan hadits-hadist yang mendorong untuk mewakafkan harta dan memiliki sedekah jariyah. Jika pengelola tanah wakaf diperbolehkan untuk memberdayakan harta zakat demi kemaslahatan sasaran wakaf, maka seorang penguasa diperbolehkan untuk memberdayakan harta zakat.

Alasan ketiga. Qiyas dengan pengelola harta anak yatim yang diperbolehkan untuk menginvestasikan harta anak yatim. Jika ini saja diperbolehkan, padahal benar-benar hal milik si yatim, maka diperbolehkan untuk menginvestasikan harta zakat sebelum diserahkan kepada yang berhak menerima, demi kepentingan orang-orang yang berhak menerima zakat. Harta zakat tidaklah lebih mulia jika dibandingkan dengan harta anak yatim.

Alasan keempat. Berdalil dengan logika, meski pada asalnya hal ini tidak diperbolehkan, tetapi terdapat kebutuhan mendesak di zaman ini, dan dalam investasi zakat berarti mengamankan sumber-sumber finansial yang permanen untuk memenuhi kebutuhan mustahiq zakat yang semakin meningkat setiap harinya.

Di sisi lain terdapat ulama yang melarang invesatasi zakat, semisal Dr. Wahbah Zuhaili. Alasan yang digunakan untuk mendukung pendapat ini adalah sebagai berikut:

Alasan pertama. Investasi zakat dalam bidang industri, pertanian, dan perdagangan menyebabkan zakat tidak segera diterima oleh para mustahiq karena harus menunggu keuntungan yang didapatkan. Singkat kata, hal ini menyebabkan penyelisihan terhadap pendapat mayoritas ulama, yang berpendapat bahwa zakat itu harus segera dibayarkan.

Alasan kedua. Investasi zakat bisa menyebabkan harta zakat amblas, karena yang namanya investasi itu boleh jadi untung dan boleh jadi rugi.

Alasan ketiga. Investasi zakat menyebabkan zakat tidak lagi dimiliki  oleh individu. Sehingga, hal ini menyelisihi pendapat mayoritas ulama yang menyaratkan pemilikan individu dalam pembayaran zakat, karena dalam Qs. at-Taubah: 60, Allah menyebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat dengan menggunakan huruf “lam” yang menunjukkan adanya hak kepemilikan bagi yang menerima zakat.

Alasan keempat. Investasi zakat menyebabkan banyak harta zakat yang habis untuk keperluan administrasi penunjang jalannya investasi.

Ringkasnya, jika kita bandingkan dua pendapat di atas, tampak bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat ulama yang melarang untuk menginvestasikan harta zakat. Sehingga, zakat bisa diserahkan kepada fakir miskin dalam wujud uang tunai, dengan saran agar dijadikan sebagai modal usaha, bukan hanya untuk keperluan komsumtif atau dalam bentuk alat yang membantu profesi penerima zakat.

Jika dalam bentuk tunai kita hanya bisa memberi saran, karena begitu harta zakat di terima orang miskin tersebut, maka harta tersebut telah menjadi miliknya dan dia mempunyai wewenang penuh dalam mengatur dan membelanjakan hartanya sendiri.(pm)

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

Selasa, 08 Maret 2011

Bertransaksi Dengan Sang Maha Kaya

Usai Jama’ah Sholat Subuh, pak Jamil mendekati Ustadz Jamal, “ Ustadz, saya seringkali ragu ketika saya bersedekah ke Yayasan-Yayasan Sosial, apa sedekah saya bisa nyampai kepada yang berhak menerima atau tidak, karena saya lihat gaya hidup para pengurus Yayasan-Yayasan social itu cukup bikin geleng kepala, makanya saya lebih suka menyerahkan langsung kepada anak-anak atau keluarga yang menurut saya layak dibantu, gimana nih menurut ustadz sikap saya ini ? “ Tanya pak Jamil membuka diskusi pagi itu.

“ pak Jamil harus bersyukur bisa rutin bersedekah, karena bersedekah itu pekerjaan yang paling ringan tapi dampaknnya luar biasa, sedangkan yang menerima sedekah itu beban tanggung jawabnya sangat besar , tetapi kalau saya lebih senang kalau sedekah saya disalahgunakan oleh Ustadz dari pada disalahgunakan oleh anak atau keluarga yang kurang mampu “. Jawab Ustadz Jamal. “ lho kok gitu sih Ustadz, pasti sedekah kita gak pernah tepat sasaran kepada yang berhak dong? “ protes pak Jamil.

“ ya sangat dipastikan gak pernah selalu nyampai dan gak selalu tepat sasaran , lha wong kita bersedekah hakekatnya bukan memberi karena kasihan sama mereka kok, karena mereka tidak akan pernah mampu membalas dengan dengan apapun oleh karena itu ketika kita sedang bersedekah ketahuilah bahwa kita sedang bertransaksi dengan Allah SWT, jadi kalau ada orang yang menyelewengkan Zakat,Infaq dan sedekah kita, maka semakin berbahagilah kita karena seluruh pahala ibadah orang tersebut buat kita sementara dia hanya gigit jari Cuma dapat capek saja. Jadi jangan pernah takut kalau kita bersedekah salah sasaran “. Tegas ustadz Jamal

“ Tapi kan ustadz, supaya kita lebih mantap dan percaya secara manusiawi Lembaga-lembaga itu kan harus memberikan laporan secara transparan dengan memakai auditor yang terpercaya bila perlu “ Tanya pak Jamil melanjutkan
“ he he he…. Emangnya kalau sebuah Lembaga yang sudah mendapatkan ISO 9001 dengan Auditor setaraf internasional itu sudah terjamin keamanahannya dan tidak pernah melakukan kesalahan, tidak sedikit program-program Lembaga Keuangan tersebut gagal dan milyaran dananya raib dan semua itu gak mungkin dilaporkan karena akan mengurangi kepercayaan di masyarakat, walau dana ZIS itu raib atau diraibkan bukan berarti pahala kebajikan orang-orang yang mengamanahkan Zakat, Infaq dan sedekahnya di Lembaga tersebut terputus, tidak, tidak sama sekali. Disinilah letak tanggungjawab besarnya para actor Lembaga Penerima ZIS tersebut, karena seluruh Ibadah dan Amal kebajikan mereka akan menjadi tebusannya, gak enak dan gak gampang kan jadi pihak penerima dan penyalur ZIS ?. Demikian juga kalau kita memberikan sedekah di jalanan kepada anak-anaka itu, apakah tidak diselewengkan? Bisa jadi buat beli rokok atau ngedrug? Jadi jangan pernah lihat orangnya atau Lembaaganya kalau mau sedekah tapi Lihatlah Allah dan bertransaksilah denganNYA, pasti terbalas ! “ Jelas ustadz Jamal.

Sahabat Sukses Rumah Yatim Indonesia yang dirahmati Allah SWT, sebenarnya apa yang mendasari kita mau bekerja di sebuah Perusahaan, menjadi pegawai Negeri atau Pegawai Swasta, menjabat jabatan tinggi atau menengah ? atau bahkan berwira usaha ? tidak lain dan tidak bukan karena kita telah melakukan TRANSAKSI JUAL DIRI kita kepada Perusahaan atau Institusi tersebut, karena transaksi itulah segala apa yang kita kerjakan dihargai atau dibalas dengan Gaji, Honor atau Bonus. Bagaimana kalau kita bekerja di sebuah Perusahaan tanpa melakukan transakasi lebih dahulu, akankan perusahaan tersebut mau membayar kita ?

Demikian halnya, mengapa kita harus bekerja dengan Allah SWT, seperti melakukan Sholat, Puasa, membayar Zakat/Sedekah, menunaikan Haji dan seabrek pekerjaan Ibadah dan Pengabdian lainnya ? ya… karena kita sudah melakukan Transaksi dengan Allah SWT, bahkan transaksi itu kita lakukan sejak Ruh ditiupkan dalam diri kita di Rahim ibu kita.

“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian ( Traansaksi ) terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (transaksi ini )".(QS.Al-A’raf:172)

Kemudian kalimat transaksi itu kita sempurnakan dan selalu kita ucapkan berulang kali agar kita tidak lalai bahwa segala pekerjaan Ibadah dan Amal Shaleh kita selama hidup kita ini adalah dalam rangka pelaksanaan Transaksi kita kepada Allah SWT, apa bunyi Transaksi kita itu ? ialah Kalimat LAA ILAAHA ILLALLAH ( “ tidak ada satupun aktifitas yang mampu kita lakukan kecuali jika Allah ada bersama kita “ ) , Kalimat Transaksi inilah yang membuat segala bentuk aktifitas kita akan bernilai dan dihargai disisi Allah SWT.

Bukankah orang-orang Kafir / non Muslim sebesar dan sebagus apapun karya dan kerja mereka, karena mereka tidak mau bertransaksi dengan Allah SWT, maka segala karya daan aktifitasnya tidak akan bernilai apapun dihadapan Allah SWT. Karena Allah SWT hanya kan membeli diri dan harta kita dengan Sorganya bagi kita yang selalu bertransaksi dengan Allah SWT sampai akhir hayat kita.

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min diri dan harta mereka dengan Sorga ( kesusksesan tanpa batas ) untuk mereka. Mereka berjuang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh (Berhasil) atau terbunuh ( gagal ). janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya daripada Allah? Maka bergembiralah dengan transakasi jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. (QS. At Taubah : 111)

Oleh itu disetiap akan melakukan sedekah atau kebajikan lainnya ucapkanlah “ Bismillah, Laa ilaaha illallah “ , atas nama Allah dan karena Allah saja aku berbuat.
Sahabat, mari jangan pernah ragu untuk bertransakasi menjual diri dan harta kita hanya kepada Allah SWT bersama DSM Bali. Menebar Peduli Menggugah Nurani. (ryi)

Struktur Kepengurusan

DSM Bali Cab. Badung
alamat : JL .Kediri No. 82 D - Tuban -Kuta- Bali
Telp/fax 0361 764496

Pengurusan ;

    • Gigih Ardika                                         Direktur 
    • Lia Ulfah                                              Accounting 
    • Dwi Aryanto                                        Manager. Fundraising
        • Khoyron Abdullah            Staff Fundraising  
        • Fatkur Rohman                Staff Fundraising
    • Suwandi                                               Manager Customer Loyalty
        • Abdurrahman                   Staff Customer Loyalty  (  L - CAZ )
        • Nur Fadillah                     FO

Senin, 07 Maret 2011

abcd

poto2

poto

 

Entri Populer


Buku Tamu

Salam Silaturahim DSM BADUNG