Fatkur
Aziz
Dila

Kamis, 24 Maret 2011

Peran Masjid dalam Pemberdayaan Zakat

PASCA Ramadhan, seperti biasanya, panitia zakat yang dibentuk di masjid-masjid berakhir seiring berakhirnya Ramadhan. Panitia zakat hanya bekerja secara musiman, sebab panitia hanya terbentuk dan bekerja hanya dalam kurun waktu tertentu saja, biasanya dari mulai pertengahan hingga akhir Ramadhan. Hal ini disebabkan panitia zakat yang terbentuk di masjid-masjid “hanya” diperuntukkan menerima zakat fitrah yang menjadi kewajiban setiap muslim dalam mengakhiri puasa Ramadhan. Walaupun dalam pelaksanaannya, panitia zakat yang ada di masjid juga menerima “segala jenis dana philantropis” lainnya, apakah yang disebut dengan zakat fitrah, zakat mal, fidyah puasa, infak, sedekah dan sebagainya.
Fenomena ini menunjukkan tidak berdayanya masjid dalam fungsi idealnya. Peran masjid sebagai pusat pemberdayaan umat, terutama pada bidang ekonomi kelihatan kerdil. Selain itu, sungguh, kondisi ini benar-benar tidak kondusif bagi sistem philanropis Islam yang idealnya mampu menggerakkan ekonomi umat menuju kesejahteraan, namun tak bisa disangkal, inilah kondisi ril peran masjid dan pengumpulan zakat kita saat ini.
Secara struktur bahwa sistem kelembagaan zakat di Indonesia masih sangat kacau. Dalam hal legalitas kepanitiaan zakat di masjid-masjid saja misalnya, panitia zakat hanya bersifat lokal dan tidak terkordinir secara baik, kepanitiaan zakat masjid biasanya hanya di “SK” kan oleh ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM) bersangkutan. Memang tidaklah salah, namun kepanitiaan zakat yang bersifat sementara ini mengakibatkan beberapa hal yang justru mereduksi (baca: mengurangi) makna “amil” sebagaimana yang disebut dalam Al-Quran.
Pertama, kepanitiaan zakat yang terbentuk di masjid hanya bersifat lokalis sekaligus temporer (sementara). Panitia hanya bekerja dalam kurun waktu tertentu, jika dirata-ratakan, panitia hanya bekerja lima hingga sepuluh hari menjelang akhir Ramadhan. Kepanitiaan zakat “ala sementara” ini tentu mereduksi makna “amil” sebagai salah satu mustahak zakat.
Walaupun ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa tugas pengumpul zakat sementara “model sementara ini” juga dapat disebut ‘amil, namun dalam makna yang hakiki amil adalah orang atau sekelompok orang yang bertugas sebagai pengumpul zakat sekaligus mengelola zakat secara permanen sehingga “wajar” mereka mendapatkan sebagian dana zakat. Dalam kenyataannya, tidak sedikit masjid yang masih menganggap bahwa mereka adalah sebagai “amil” yang mendapatkan bagian dari uang atau beras zakat yang terkumpul itu.
Kedua, kepanitiaan zakat yang bersifat sementara dan tanpa terkordinasi menjadikan pemberian zakat secara merata dan proporsional telah terabaikan. Tidak hanya itu, pendistribusian zakat secara salah sasaran juga dapat sering terjadi akibat tidak terkordinirnya pemberian zakat antara satu masjid dengan masjid yang lain.
Salah satu contoh yang mudah disebutkan, dalam hal pemerataan, fakir dan miskin yang menjadi mustahik zakat kemungkinan banyak yang tidak mendapatkan harta zakat jika ia bertempat tinggal di daerah masjid yang sedikit dana zakatnya. Jikapun fakir miskin mendapatkan uang/beras zakat namun jumlahnya sangat terbatas. Selanjutnya, penyaluran zakat dapat terjadi kepada orang yang tidak mustahak atau tidak masuk kriteria fakir miskin, disebabkan sulitnya mendapatkan orang yang fakir dan miskin di daerah “kaya”. Jikapun terdapat orang miskin yang memperoleh dana/zakat, maka jumlahnya berbeda dan mungkin jauh berbeda dengan daerah yang masjid terpencil dan dana zakatnya kecil. Karena itulah, kepanitiaan zakat yang tidak terkordinasi menjadikan dana zakat tidak tersalurkan secara tepat sekaligus tidak merata.
Maka tidak mengherankaan jika kepanitiaan yang bersifat lokal biasanya akan “memaksakan” kriteria fakir miskin sebagai mustahak bagi masyarakat di sekitarnya saja. Walaupun telah ada masjid yang mengirimkan zakatnya ke luar daerah masjidnya untuk diberikan kepada golongan fakir atau miskin yang sebenarnya. Namun tidak sedikit masjid yang harus “memaksakan kriteria fakir-miskin” sebagai tempat penyaluran zakat. Padahal, di masjid di “kampung lain”, masih banyak terdapat fakir dan miskin yang masih terlantar tidak mendapatkan dana zakat. Intinya, kepanitian zakat yang bersifat lokalis dan tidak terkordinasi menyebabkan tidak meratanya “mengayakan para fakir dan miskin pada hari hara idul fitri”.
Ketiga, dalam konteks jangka panjang, kepanitiaan zakat yang bersifat lokal dan tidak terkordinasi menyebabkan sulitnya bagi kita untuk memetakan potensi zakat yang ada. Saat ini sulit bagi kita mengetahui berapa jumlah zakat yang terkumpul pada suatu daerah, apalagi untuk lingkup provinsi dan seterusnya. Jangankan untuk melakukan pemberdayaan ekonomi lewat zakat, berapa jumlah zakat atau potensi zakat saja kita sulit mengetahuinya. Padahal, potensi zakat mal sangat diharapkan dapat membantu memberdayakan ekonomi rakyat secara ril dengan upaya-upaya strategis.
Persoalan kelembagaan
Persoalan ini muncul akibat lemahnya kebijakan tentang kelembagaan zakat. Dalam regulasi zakat masih menyimpan persoalan yang cukup serius. Saat ini, pemerintah kembali merencana revisi UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Rencana revisi ini menyangkut tiga (3) hal, pertama, rencana ancaman hukuman bagi muzakki yang enggan mengeluarkan zakat. Kedua, zakat dapat mengurangi besarnya pajak serta yang ketiga, pengintegrasian (penyatuan) LAZ ke BAZ.
Namun yang lebih penting dari itu, bahwa pemerintah sebagai regulator sekaligus pelaksana belum mampu melakukan pengorganisasian zakat secara baik dan menyeluruh. Dalam hal pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) untuk tingkat kecamatan saja pemerintah belum mampu membentuknya secara menyeluruh. Padahal Badan Amil Zakat (BAZ) di tingkat kecamatanlah seyogyanya membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di tingkat bawahnya terutama pada masjid-masjid yang ada. Kondisi inilah yang menjadi akar persoalan hancurnya pengorganisasian zakat ditingkat yang paling bawah yang sangat menentukan itu.
Karenanya, selain melakukan grand design pemungutan dan penyaluran zakat secara tersistem dengan melakukan revisi UU Zakat yang sedang digodok di DPR terus dilakukan, pengorganisasian zakat ditingkat akar rumput (masjid-masjid dan kantor-kantor) perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota mempunyai peran sentral dalam pembentukan BAZ ditingkat kecamatan-kecamatan. Jika BAZ di kecamatan saja tidak mampu dibentuk oleh pemerintah maka, UPZ-UPZ di tingkat masjid tidak terkordinasi dan berjalan sendiri-sendiri, belum lagi berbicara manajemen zakat dan segala persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Peran masjid dalam pemberdayaan zakat
Idealnya, masjid-masjid yang telah membentuk kepanitiaan zakat pada Ramadhan lalu tidaklah membubarkan diri seiring berlalunya Ramadhan. Namun, kepanitiaan zakat hendaknya melakukan pembenahan sekaligus penguatan organisasi yang berorientasi pada pengumpulan dan pemberdayaan dana zakat di daerah kawasan masjidnya masing-masing.
Sudah saatnya masjid-masjid mampu mendata para muzakki dan mustahik dikawasan sekitar masjidnya. Jika dikelola dengan manajemen yang baik, para muzakki tidak akan enggan membayar zakatnya secara periodi ke panitia masjid. Jika terdapat dana zakat mal yang diperoleh saat Ramadhan lalu, maka dapat dijadikan titik awal bagi masjid untuk melakukan pemberdayaan dana zakat bagi masyarakat miskin di sekitar.
Selanjutnya, masjid-masjid dapat melakukan pendataan para mustahik dan potensi usaha yang dapat dilakukan. Usaha atau pencarian usaha bagi fakir dan miskin dapat saja dengan memaksimalkan potensi jama’ah yang mempunyai kemampuan “mendampingi” usaha fakir miskin, bahkan jika perlu menggunakan konsultan bisnis sehingga usaha yang dilakukan fakir miskin dapat berhasil.
Walau konsep yang ditawarkan di atas bukanlah suatu pekerjaan mudah, namun mengapa tidak kita mulai dari sekarang? Paling tidak, pemberdayaan model ini dapat diprakarsai dan dimulai oleh masjid-masjid yang relatif “makmur” di masing-masing daerah. Idealnya, masjid bukanlah hanya mengurus imam, khatib dan perayaan hari besar Islam, serta melaporkan infak yang diperoleh setiap jum’atnya, namun lebih dari itu masjid juga mengurus jama’ah dan masyarakat di sekitarnya yang tergolong fakir-miskin. Menjadi kewajiban setiap masjid untuk membebaskan jama’ahnya dari kemiskinan dan kemelaratan. Jika tahun ini mereka masih menjadi mustahik zakat, insya Allah setahun atau dua tahun ke depan, mereka telah menjadi muzakki yang membayarkan zakat.
Sumber: WASPADA Online, Friday, 24 September 2010, oleh: MUSTAFA KAMAL ROKAN (Dosen Hukum Bisnis IAIN Sumatera Utara dan STIH Graha Kirana Medan)

Zakat, Distribusi Kekayaan yang Adil

Pemerataan ekonomi dengan saling menyingsingkan lengan baju. Pemerataan ekonomi dengan saling menyingsingkan lengan baju. Ibnu Khaldun pernah mengemukakan, bahwa benda itu selalu beredar di antara penguasa dan rakyat. Ironisnya, negara yang menjadi pasar paling besar sehingga rakyat kehilangan sirkulasi kekayaan secara merata.
Karena itu, semangat zakat dalam Islam adalah berbagi kenikmatan, kebahagian, dan kekayaan antar manusia. Inilah yang disebut pemerataan pertumbuhan ekonomi bagi semua lapisan masyarakat. Bukan lagi pemusatan kekayaan di kalangan segelintir orang yang berkuasa dan memiliki modal.
Sudah menjadi fakta, bahwa kegiatan ekonomi sekarang telah melahirkan kesenjangan pendapatan yang semakin lebar dan makin besar. Misalnya, sebagaimana dikemukakan dalam Human Development Report 2006 yang diterbitkan oleh UNDP (United National Development Programme). Berdasarkan laporan tersebut, 10 persen kelompok kaya dunia menguasai 54 persen total kekayaan dunia. Sedangkan sisanya 90 persen masyarakat dunia mengusai 45 persen total kekayaan dunia (Beik, 2006).
Salah satu faktor utama yang menyebabkan besarnya kesenjangan pendapatan tersebut adalah karena ketiadaan mekanisme distribusi kekayaan yang mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan, sehingga kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok. Padahal, Allah SWT sangat menentang perputaran harta di tangan kelompok elit masyarakat saja, sebagaimana yang dinyatakanNya dalam QS Al Hasyr: 7: “…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…”
Konsep utamanya ada niatan mau berbagi kepada kaum fakir miskin. Konsep utamanya ada niatan mau berbagi kepada kaum fakir miskin. Dalam ajaran Islam, salah satu mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan ini adalah melalui instrumen zakat, infak dan sedekah (ZIS). Rasulullah SAW, dalam sebuah hadits riwayat Imam Al-Ashbahani dari Imam Thabrani, menyatakan: “Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin zakat terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan muslim. Ingatlah, Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih”. (HR. Thabrani dalam Al Ausath dan Ash Shoghir).
Hadits tersebut memberikan dua isyarat. Pertama, kemiskinan bukanlah semata-mata disebabkan oleh kemalasan untuk bekerja (kemiskinan kultural), akan tetapi juga akibat dari pola kehidupan yang tidak adil (kemiskinan struktural) dan merosotnya kesetiakawanan sosial, terutama antara kelompok kaya dan kelompok miskin.
Rasa kebersamaan muncul ketika kita mampu memahami penderitaan orang lain dengan cara menjelmakan penderitaan itu ke dalam diri kita. Rasa kebersamaan muncul ketika kita mampu memahami penderitaan orang lain dengan cara menjelmakan penderitaan itu ke dalam diri kita. Lapoe dan Colin (1978) serta George (1981) menyatakan bahwa penyebab utama kemiskinan adalah ketimpangan sosial ekonomi akibat adanya sekelompok kecil orang-orang yang hidup mewah di atas penderitaan orang banyak, dan bukannya disebabkan oleh semata-mata kelebihan jumlah penduduk (over population).
Kedua, jika zakat, infak, dan sedekah dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan dikelola dengan baik, apakah dalam aspek pengumpulan ataupun dalam aspek pendistribusian, kemiskinan dan kefakiran ini akan dapat ditanggulangi, paling tidak dapat diperkecil (Hafidhudin, 1998). Dalam Al-Quran dan Hadits, zakat, infak dan sedekah di samping sering digandengkan dengan shalat, juga digandengkan dengan kegiatan riba, misalnya dalam QS Ar-Rum: 39 dan QS Al-Baqarah: 276. Hal ini mengisyaratkan bahwa optimalisasi ZIS akan memperkecil kegiatan ekonomi yang bersifat ribawi.
Inilah tantangan kita agar zakat menjadi institusi strategis bagi penciptaan sistem ekonomi yang adil dan bertanggung jawab , bukan sekedar pemberian untuk menghibur. Dengan demikian, zakat berfungsi lebih luas, bukan sekedar menyucikan harga, jiwa, atau menghibur orang miskin, tetapi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis keadilan. Dalam bahasa Monzer Kahf (1995) disebut distribusi harga yang egaliter. Inilah yang menjadi inti ajaran zakat dalam dimensi Islam secara sosial.
Sumber: tnol.co.id, oleh: Iskandar Bakrie, Rabu, 10 Maret 2010

Bangkitnya Pemberdayaan Nasional

Kemiskinan sebagai sebuah fenomena masyarakat telah dikenal sejak manusia berada, tetapi kesadaran memeranginya untuk mewujudkan pemerataan yang adil seringkali terkendala dengan berbagai penyebab. Akibatnya kita masih terus menyaksikan jurang yang terus menganga antara kaum kaya dan miskin.
Dalam sejarah agama, kemiskinan sudah diakui, dan agama-agama tauhid juga mengandung perintah agar memperhatikan nasib kaum papa. Mereka yang dikaruniai rezeki lebih harus berempati terhadap yang miskin, karena Allah SWT memberikan segala sumber daya alam di bumi untuk dapat dimanfaatkan dan dinikmati bersama dengan seadil-adilnya.
Tetapi kemudian manusia dengan sifat keserakahan dan kebakhilannya mengganggu keharmonisan masyarakat dengan menguasai sumber daya alam secara zalim. Demikianlah maka timbul penstrataan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga yang kaya menguasai kaum miskin. Lalu bagaimana pemberdayaan kaum dhuafa dapat bangkit secara tegak di negeri ini?
Pada tatanan sejarah umat Islam Indonesia, perkembangannya tidak bisa lepas dari keberadaan pelaku entreprenership (kewirausahaan). Sejarah membuktikan hal itu. Keberadaan Islam di Indonesia tak luput dari peran pedagang yang membawa dan menyebarkannya. Pada awal abad 20, Sarekat Islam sebagai organisasi masyarakat dan politik, berawal dari perkumpulan pedagang muslim (Sarekat Dagang Islam). Pengusaha menjadi donatur tetap Sarekat Islam, dan kurang dari lima tahun Sarekat Islam menjelma menjadi gerakan politik pertama terbesar di era pergerakan nasional yang ikut mendorong terjadinya perubahan sosial, politik, dan ekonomi bangsa Indonesia.
Periode setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia untuk dua dasawarsa penuh dengan kegoncangan politik. Selama pemerintahan di bawah Presiden Soeharto yang sentralistik ada beberapa usaha nyata, di antaranya yang menyentuh masyarakat pedesaan untuk meningkatkan produksi padi.
Praktek pengelolaan zakat pada era 1980-an, masih dilakukan dengan sangat sederhana dan alamiah. Setelah melewati fase pengelolaan zakat secara individual itu, sebagian kaum muslimin di Indonesia menyadari perlunya peningkatan kualitas pengelolaan zakat. Masyarakat mulai merasakan perlunya lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah.
Dorongan untuk melembagakan pengelolaan zakat ini terus menguat. Di era tahun 1990-an perkembangan perzakatan di Indonesia pun sudah mulai menunjukan kemajuan yang cukup menggembirakan, walau belum memuaskan. Sementara itu kalau melihat potensi penghimpunan zakat di Indonesia, didapatkan angka hingga Rp 9 triliun per tahun berdasarkan survey PIRAC.
Dalam hal ini, karena zakat sesungguhnya bisa meminimalisir angka kemiskinan secara efektif. Yusuf Qardhawi dalam bukunya “Fiqih Zakat” (1995) menjelaskan bahwa terkait dengan dampak pendayagunaannya sehingga dapat mengangkat fakir miskin keluar dari kemiskinan dan menghilangkan segala faktor yang membuatnya melarat. Zakat bukan sekadar bantuan sesaat kepada fakir miskin untuk meringankan penderitaannya namun bertujuan membantu fakir miskin agar mampu berdaya memperbaiki kehidupannya. Zakat harus menjadi kekuatan untuk mendorong, memperbaiki dan meningkatkan kehidupan ke arah yang lebih baik bagi penerimanya.
Penyaluran zakat untuk pengembangan ekonomi yang memandirikan selama ini masih belum optimal dijalankan. Karena pelaksanaannya memang tidak semudah membalik tangan. Namun di lain hal, amilin perlu upaya lebih maksimal membuat program-program berkelanjutan yang kreatif, inovatif, dan cepat, sehingga dampak zakat secara ekonomi bisa efektif.
Dalam hal penerima program pun secara intensif harus diberi penyadaran untuk memperbaiki sikap mental, pengetahuan dan keterampilannya ke kehidupan lebih baik. Sehingga mendayagunakan dana zakat bagi program pemberdayaan ekonomi, akan membutuhkan mujahadah dan kesungguhan kita bersama.
Menjadi sebuah keniscayaan agar umat Islam ini tegak, atas peran serta penuh kaum aghnia untuk memberdayakan dhuafa, khususnya secara berjemaah dengan diimami oleh sebuah lembaga yang amanah. Hingga akhirnya kita bersama bisa menyambut kebangkitan pemberdayaan nasional!
Sumber: dpu-online.com, oleh: H. Asep Hikmat, Direktur DPU Daarut Tauhiid

Senin, 21 Maret 2011

Zakat Profesi


Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19) Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi) Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.

Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

sumber :
Al Faridy, Hasan Rifa'i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republika, 1996

Selasa, 15 Maret 2011

Senin, 14 Maret 2011

 

Entri Populer


Buku Tamu

Salam Silaturahim DSM BADUNG