Fatkur
Aziz
Dila

Jumat, 15 Oktober 2010

Semua tentang Zakat

1. Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
Ketentuan :

Mencapai nishab setara 520 kg
Besar zakat 2,5 %
Kaidah menghitung zakat profesi
Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat Profesi = Pendapatan total x 2,5 %
Menghitung dari pendapatan bersih (netto) Besar Zakat Profesi = ( Pendapatan total-Pengeluaran Perbulan ) x 2,5 %


Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ).
Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Cara Menghitung Zakat Profesi:
- Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
- Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
- Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
- Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
- Menghitung dari pendapatan bersih (netto)

Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*
Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5 %

Keterangan : * Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.



2. Zakat Hadiah
- Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka Ketentuannya sama dengan zakat profesi dan
dikeluarkan pada saat menerima hadiah. Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
- Jika komisi, terdiri 2 bentuk : Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan
kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi dari hasil profesi
misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.

Jika hibah :
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga - duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan
kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

3. Zakat Emas dan Perak
Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab, 85 gr emas murni atau 595 gr perak
- Besar zakat 2,5 %
- Besar zakat emas

Jika emas/perak tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %

Jika emas/perak dipakai
Zakat emas/perak = (emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

4.Zakat Simpanan

Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai
85 gr emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %

- Zakat simpanan Tabungan
Saldo akhir : saldo akhir - Bagi hasil/bunga Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir
- Zakat Simpanan Deposito
Penghitungan sama dengan zakat simpanan Tabungan.

5. Zakat Perdagangan
Ketentuan :
- Telah mencapai haul
- Mencapai nishab 85 gr emas
- Besar zakat 2,5 %
- Dapat dibayar dengan barang atau uang
- Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
Cara Hitung :
Zakat Perdagangan =
( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %


6. Zakat Pertanian
Ketentuan :
Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok

- Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di
daerah tersebut
- Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
- Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya
5 %

7. Zakat Fitrah

Ketentuan :

- Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg
Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
- Orang yang wajib membayar zakat fitrah
Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau
miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)

Waktu mengeluarkan zakat fitrah :

- Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri
atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan

Cara Membayar Fidyah :
Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (udzur) yang dibolehkan secara syar’i(sakit, sudah
sepuh, dll). Pembayaran fidyah sesuai dengan jumlah hari tidak puasa dikalikan dengan biaya makan
sehari-hari.

http://www.facebook.com/photo.php?fbid=1452020029776&set=a.1441051715575.2061899.1511527575&il=0&ref=notif&notif_t=photo_reply#!/note.php?note_id=340328702568

0 komentar:

Posting Komentar

 

Entri Populer


Buku Tamu

Salam Silaturahim DSM BADUNG